Oleh : Redaksi
Polemik perjalanan luar negeri Bupati di Kabupaten Soppeng seharusnya sederhana: ada aturan, ada prosedur, ada kepatuhan. Namun ketika dokumen izin justru terbit setelah isu perjalanan mencuat ke publik, kesederhanaan itu berubah menjadi tanda tanya yang sulit diabaikan.
Surat izin yang disebut berasal dari Kementerian Dalam Negeri tercatat bertanggal 10 Februari 2026, sementara permohonan diajukan 2 Februari. Masa berlaku izin tertulis 5–8 Februari. Di sisi lain, informasi yang beredar di ruang publik menyebut keberangkatan diduga terjadi sejak 4 Februari menuju Malaysia. Rangkaian tanggal ini membentuk satu garis waktu yang tidak sepenuhnya lurus.
Dalam tata kelola pemerintahan, izin perjalanan luar negeri kepala daerah bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah instrumen pengawasan, mekanisme kontrol, sekaligus simbol disiplin jabatan. Logikanya terang: izin harus mendahului keberangkatan, bukan menyusul sesudahnya. Jika urutan ini terbalik, atau sekadar tampak terbalik, kepercayaan publik ikut tergelincir.
Pertanyaan publik karena itu bukanlah prasangka, melainkan konsekuensi wajar dari ketidaksinkronan data. Apakah izin memang terbit sebelum keberangkatan namun terlambat terpublikasi? Ataukah izin baru diproses setelah perjalanan berlangsung? Tanpa penjelasan resmi, ruang tafsir akan diisi spekulasi. Dan dalam politik administrasi, spekulasi adalah pupuk subur bagi krisis legitimasi.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kementerian, serta pihak kepala daerah berkepentingan menutup celah tafsir itu secepat mungkin. Klarifikasi bukan sekadar hak publik, melainkan kewajiban pejabat publik. Transparansi bukan bentuk pembelaan diri, melainkan fondasi akuntabilitas.
Lebih jauh, perkara ini seharusnya tidak dilihat semata sebagai soal satu perjalanan. Ia menyentuh prinsip lebih mendasar: apakah sistem administrasi negara berjalan preventif atau reaktif. Jika dokumen hanya hadir setelah kontroversi muncul, publik berhak bertanya apakah prosedur dijalankan karena aturan atau karena sorotan.
Kita tidak sedang mengadili, apalagi memvonis. Itu bukan peran pers maupun opini publik. Namun kita berhak menuntut kejelasan. Sebab dalam negara hukum, kepastian prosedur adalah pagar pertama kepercayaan. Tanpa itu, setiap dokumen resmi berisiko dipandang bukan sebagai bukti kepatuhan, melainkan sekadar respons atas tekanan.
Di titik inilah tanggung jawab moral pejabat diuji. Bukan pada saat semua berjalan mulus, melainkan ketika muncul keraguan. Menjawab pertanyaan dengan terang adalah bentuk kepemimpinan. Menghindarinya hanya memperpanjang bayang-bayang.
Publik kini menunggu satu hal yang sederhana tetapi menentukan: penjelasan yang utuh, kronologis, dan dapat diverifikasi. Jika memang tak ada pelanggaran, transparansi akan menjadi penjernih. Jika ada kekeliruan administratif, pengakuan terbuka justru menjadi penegas integritas.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar tanggal pada selembar surat. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan. Dan kepercayaan, sekali retak, jauh lebih sulit diperbaiki daripada sekadar menerbitkan izin.


