Menjemput Marwah di Tengah Badai Fitnah: Perlawanan Sang Ketua DPRD

Keterangan Gambar:

HARGA DIRI DAN HUKUM: Ketua DPRD Soppeng, Andi Muh Farid (batik biru), berdiri tegak menunjukkan bukti laporan kepolisian sebagai bentuk perlawanan terhadap fitnah yang menimpanya, didampingi oleh tim hukum dan kerabat di Mapolres Soppeng, Senin (12/1/2026). Langkah ini diambil demi memulihkan nama baik dan menjaga wibawa lembaga legislatif.


Oleh: Alimuddin


SOPPENG – Kesabaran ada batasnya, dan bagi Andi Muh Farid, batas itu telah terlewati. Senin malam, 12 Januari 2026, bukan sekadar kunjungan formal ke Mapolres Soppeng. Kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Soppeng ini adalah sebuah pernyataan sikap: bahwa kehormatan tidak bisa dibeli, dan fitnah tidak boleh dibiarkan menari di atas kebenaran.

Didampingi kuasa hukumnya, Saldin Hidayat, SH, MH, Andi Farid melangkah dengan raut wajah yang menunjukkan ketegasan seorang pemimpin yang sedang dikhianati oleh narasi palsu.

Benteng Terakhir Bernama Harga Diri

Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rusman, seorang oknum PNS, dianggap telah melampaui batas kewajaran. Bukan sekadar kritik, namun tuduhan fisik yang dilemparkan di ruang digital dianggap sebagai upaya pembunuhan karakter yang terstruktur.

Dalam sebuah pernyataan yang penuh penekanan, Andi Muh. Farid melalui kuasa hukumnya mengisyaratkan bahwa langkah hukum ini adalah jalan satu-satunya untuk menghentikan kegaduhan.

“Nama baik adalah satu-satunya warisan yang saya jaga untuk keluarga dan masyarakat. Ketika itu diinjak dengan fitnah yang keji, maka hukum adalah tempat saya berdiri untuk membuktikan bahwa kebenaran tidak akan pernah tertukar,” ungkap sebuah pesan tersirat dari pihak Andi Muh Farid di sela-sela pelaporan.

Menepis Narasi Fiktif

Laporan polisi Nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel menjadi senjata resmi untuk melawan balik. Pihak Andi Farid menegaskan bahwa drama penganiayaan yang diklaim oleh Rusman pada 28 Desember lalu hanyalah isapan jempol belaka.

Saldin Hidayat dengan nada bicara yang menghentak menekankan bahwa tidak ada satu inci pun sentuhan fisik yang terjadi, apalagi tindakan tendangan seperti yang digembar-gemborkan di media sosial.

“Klien kami adalah pejabat publik yang menjunjung tinggi etika. Menuduhnya melakukan kekerasan fisik tanpa bukti adalah penghinaan terhadap logika dan hukum. Kami tidak akan mundur selangkah pun. Kami menuntut profesionalisme Polri untuk menguliti kebohongan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Saldin dengan penuh wibawa.

Tegaknya Keadilan di Bumi Latemmamala

Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polres Soppeng. Masyarakat menanti, apakah hukum akan menjadi pedang yang tajam untuk membedah fakta, ataukah drama ini akan terus berlarut menjadi polusi di tengah ketenangan warga Soppeng.

Andi Muh Farid tidak hanya meminta keadilan untuk dirinya, tetapi juga memberikan pelajaran berharga bagi publik: bahwa jempol di media sosial memiliki konsekuensi hukum, dan fitnah adalah api yang pada akhirnya akan membakar pelakunya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed