Keterangan Foto
Ketua LBH GP Ansor Parepare Rusdianto Sudirman dan Ketua PC GP Ansor Parepare Rusman Tosoga saat menyampaikan materi dalam forum Ngaji KUHP–KUHAP Baru di Rumah Toleransi, Parepare, Jumat (9/1/2026). Forum ini menjadi ruang edukasi hukum yang mengedepankan pendekatan restoratif dan penguatan kontrol terhadap aparat penegak hukum.
Penulis: Alimuddin
Ngaji KUHP–KUHAP Baru Ansor Parepare dan Ikhtiar Menegakkan Keadilan yang Lebih Manusiawi
Malam di Rumah Toleransi itu tak sekadar diisi suara mikrofon dan lembaran pasal. Ada getar nurani yang ikut berbicara. Di antara kopi hangat dan bangku-bangku sederhana, Gerakan Pemuda Ansor Kota Parepare menyalakan satu ikhtiar kecil namun bermakna: mengajak masyarakat “mengaji” hukum—bukan untuk menghafal pasal, melainkan untuk memahami arah baru keadilan.
Jumat malam (9/1/2026), PC GP Ansor Parepare resmi memulai forum rutin Ngaji KUHP dan KUHAP Baru, sebuah ruang dialog yang mencoba mendekatkan hukum pada wajah-wajah warga biasa.
Mengaji Pasal, Menyapa Kemanusiaan
Ketua PC GP Ansor Kota Parepare, Rusman Tosoga, menegaskan bahwa forum ini lahir dari kesadaran kolektif akan pentingnya memahami perubahan besar dalam fondasi hukum pidana nasional.
“Ini bukan sekadar perubahan pasal, ini adalah perubahan cara kita memandang manusia dalam hukum,” ujarnya.
Paradigma Baru: Dari Menghukum ke Memulihkan
Sebagai narasumber utama, Ketua LBH Ansor Parepare, Rusdianto Sudirman, memaparkan bahwa KUHP baru tidak lagi berdiri semata sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai jembatan pemulihan.
Menurutnya, pembaruan KUHP menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium—jalan terakhir, bukan senjata pertama.
“Pendekatan restoratif menjadi napas utama. Hukum kini dituntut memulihkan relasi sosial, bukan sekadar menghukum,” jelasnya.
Kerja Sosial: Hukuman yang Mendidik
Salah satu terobosan penting adalah hadirnya pidana kerja sosial. Dalam skema ini, pelanggar hukum tertentu tidak langsung dijebloskan ke balik jeruji, melainkan diarahkan pada kerja-kerja sosial yang bermanfaat.
“Ini hukuman yang mendidik, bukan mematikan masa depan,” kata Rusdianto.
“Pelaku diberi ruang untuk bertanggung jawab, memperbaiki, dan kembali menjadi bagian dari masyarakat.”
Living Law: Kearifan Lokal Diakui Negara
KUHP baru juga mengakui living law—hukum yang hidup di tengah masyarakat. Praktik adat dan kearifan lokal yang telah lama menjadi mekanisme damai kini memperoleh tempat terhormat dalam sistem hukum nasional.
“Pengadilan tidak boleh lagi menutup mata terhadap realitas sosial,” tegas Rusdianto.
KUHAP Baru: Rem Keras bagi Aparat
Tak kalah penting, pembaruan KUHAP diposisikan sebagai alat kontrol ketat terhadap aparat penegak hukum (APH). Semua tindakan upaya paksa kini dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka dapat digugat. Bahkan laporan polisi yang dibiarkan tanpa alasan jelas pun dapat dipraperadilankan,” ungkapnya.
Menurut Rusdianto, ketelitian prosedural kini menjadi syarat mutlak keabsahan hukum.
Tantangan Sesungguhnya: Integritas Aparat
Namun ia mengingatkan, hukum sebaik apa pun akan lumpuh bila berada di tangan yang salah.
“Kerja sosial butuh pengawas yang jujur. KUHAP butuh hakim praperadilan yang berani dan independen. Di sinilah tantangan sesungguhnya,” tutupnya.
Hukum Tidak Boleh Kehilangan Rasa
Melalui forum Ngaji KUHP–KUHAP Baru, Ansor Parepare menegaskan satu pesan: hukum tidak boleh kehilangan rasa. Ia harus berpihak pada martabat manusia, diawasi publik, dan dijalankan dengan hati yang bersih. Di Rumah Toleransi itu, hukum belajar kembali menyapa nurani.





