Di Balik Materai Kekuasaan: Ketika Administrasi Dipelintir dan Tanggung Jawab Dipertaruhkan

BREAKING NEWS476 Dilihat

Keterangan Foto:

Ketua LPKN Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Panduu, saat menerima awak media Suarapalapa.id di Sekretariat LPKN, Jalan Samudra, Watansoppeng, Sabtu (24/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, Alfred menegaskan sikap kritisnya terhadap dugaan ketidaktertiban administrasi dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam perubahan data PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Soppeng, serta mendesak adanya transparansi dan klarifikasi berbasis dokumen resmi.


Penulis : Alimuddin

Ketua Dewan Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kab. Soppeng


Di atas selembar kertas bermaterai, sebuah tanda tangan dibubuhkan. Tinta mengering. Stempel menekan kertas. Secara administratif, semuanya tampak sah. Namun justru dari sanalah keganjilan bermula.

Di Kabupaten Soppeng, perubahan data delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tak lagi sekadar urusan teknis birokrasi. Ia menjelma menjadi persoalan etik, hukum, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret nama Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), Drs. H. Andi Muhammad Surahman, M.Si.

Dokumen resmi telah beredar.

Surat bernomor 720/BKPSDM/X/2025 dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Nomor 721/BKPSDM/X/2025, tertanggal 2 Oktober 2025, menjadi bukti bahwa perubahan data itu bukan kebetulan, melainkan kebijakan yang disadari dan ditandatangani langsung oleh pejabat tertinggi birokrasi daerah.

Di atas materai, tanggung jawab itu dinyatakan mutlak.

Namun justru di titik inilah kecurigaan publik menguat:

apakah tanggung jawab itu benar dijalankan, atau justru digunakan untuk melegitimasi pelanggaran administrasi?

Ketika Fakta Berbicara, Narasi Resmi Goyah

Ketua LSM LPKN, Alfred Surya Putra Panduu, menyebut penjelasan Sekda tidak hanya lemah, tetapi berpotensi menyesatkan publik.

Menurut Alfred, pernyataan bahwa perubahan data dilakukan karena formasi sopir, sespri, dan pramusaji tidak tersedia adalah narasi yang tidak relevan dan menyimpang dari fakta.

“Sejak awal, delapan PPPK itu tidak pernah memilih jabatan sopir, sespri, atau pramusaji. Mereka memilih Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di Sekretariat DPRD. Jadi alasan itu keliru dan menyesatkan,” tegas Alfred.

Pernyataan ini menjadi kunci. Jika jabatan yang dipermasalahkan tidak pernah dipilih, lalu atas dasar apa data mereka diubah?

Di titik ini, publik mulai melihat satu hal:

narasi resmi tampak disusun untuk membenarkan keputusan yang sudah diambil.

Dalih ‘Mengamankan NIP’: Alasan yang Dipertanyakan

Lebih jauh, Sekda menyebut perubahan data dilakukan demi “mengamankan NIP” para PPPK. Namun menurut Alfred, alasan ini justru membuka ruang kecurigaan baru.

“Kalau penempatannya tetap di Sekretariat DPRD dan prosedurnya benar, tidak ada alasan NIP tidak terbit. Pertanyaannya: hambatan apa yang sebenarnya terjadi sampai harus mengubah data?” kata Alfred.

Pernyataan ini mengarah pada satu dugaan serius:

bahwa terdapat ketidaktertiban administratif yang berpotensi melanggar prinsip tata kelola ASN.

Dalam sistem kepegawaian, perubahan data bukan perkara sepele. Ia harus berbasis kebutuhan riil, regulasi, dan prosedur baku. Jika tidak, maka itu bukan sekadar kesalahan teknis—melainkan bentuk penyalahgunaan kewenangan administratif.

Bertentangan dengan Dokumen Resmi DPRD

Pernyataan Sekda bahwa formasi sudah berlebih juga berbenturan langsung dengan fakta lain:

SPTJM Sekretariat DPRD justru menyatakan masih membutuhkan tambahan personel.

Dua dokumen negara.

Dua pernyataan yang saling bertolak belakang.

Pertanyaannya menjadi semakin tajam:

Siapa yang keliru?

Atas dasar apa Sekda menyimpulkan formasi berlebih?

Mengapa penilaian Sekretariat DPRD diabaikan?

Menurut Alfred, perbedaan ini bukan persoalan teknis, melainkan indikasi lemahnya konsistensi kebijakan.

“Kalau Sekretariat DPRD menyatakan butuh personel, lalu Sekda menyebut berlebih, maka publik berhak tahu: siapa yang sebenarnya keliru, dan berdasarkan perhitungan apa?” ujarnya.

Administrasi Tak Boleh Dijadikan Alat Kekuasaan

Lebih jauh, Alfred menegaskan bahwa kesediaan PPPK ditempatkan di mana saja tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur.

“Pernyataan siap ditempatkan di mana saja bukan cek kosong bagi pejabat untuk mengubah data seenaknya. Administrasi negara punya aturan, dan aturan itu tidak boleh dilanggar atas nama kebijakan,” tegasnya.

Menurutnya, jika perubahan data dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, maka hal itu berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola ASN, bahkan bisa mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Alasan

Hingga kini, penjelasan resmi yang disampaikan belum menyentuh akar persoalan. Yang muncul justru rangkaian alasan yang saling bertabrakan, tanpa disertai dokumen pembanding yang transparan.

Bagi LPKN, persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai polemik media.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah klarifikasi terbuka, berbasis dokumen dan hukum. Jika tidak, maka publik berhak menduga ada sesuatu yang sedang disembunyikan,” kata Alfred.

Di tengah hiruk pikuk administrasi, satu hal menjadi terang:

ketika kekuasaan menandatangani sesuatu di atas materai, maka tanggung jawabnya bukan hanya kepada atasan, melainkan kepada hukum dan publik.

Dan jika administrasi dijadikan alat untuk membelokkan prosedur, maka yang dipertaruhkan bukan hanya delapan PPPK, melainkan integritas tata kelola pemerintahan itu sendiri.

Hal ini disampaikan Ketua LPKN Soppeng, Alfred Putra Panduu di Sekretariatnya di Jalan Samudra Watansoppeng, Sabtu (24/1/2026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *