Delapan Nama yang “Terlempar”, Sebuah Klarifikasi di Balik Riuh Tuduhan

HUKUM DAN KRIMINAL1496 Dilihat

Keterangan Foto:

Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, menunjukkan dokumen klarifikasi melalui kuasa hukumnya di Makassar, terkait polemik penempatan delapan PPPK Paruh Waktu dan tudingan dugaan penganiayaan terhadap ASN BKPSDM, Jum’at (3/1/2026).


Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Buka Fakta di Balik Isu Dugaan Penganiayaan ASN BKPSDM


MAKASSAR — Riuh tudingan itu bergema cepat. Seorang Ketua DPRD dituding menganiaya aparatur sipil negara. Namun di balik hiruk-pikuk ruang publik, terselip satu pertanyaan mendasar: benarkah ini semata soal amarah, atau justru puncak dari benang kusut tata kelola birokrasi yang lama terabaikan?

Nama Andi Muhammad Farid, Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, mendadak menjadi perbincangan setelah seorang ASN BKPSDM, Rusman, mengaku menjadi korban penganiayaan. Tuduhan itu menyebar, video beredar, opini publik pun terbentuk. Namun kuasa hukum Andi Muhammad Farid, Saldin Hidayat, S.H., M.H., dari Law Office Mattuju & Associate, menyebut: peristiwa ini tidak sesederhana yang terlihat.

Delapan Orang yang Menghilang dari Data Awal

Saldin mengurai, pangkal persoalan berawal dari terbitnya SK PPPK Paruh Waktu yang memuat 138 nama berbasis usulan Sekretariat DPRD Soppeng. Namun, delapan orang yang selama ini melekat dalam aktivitas Ketua DPRD—mulai dari ajudan, sopir, staf, pramusaji, cleaning service hingga unsur pengamanan—tiba-tiba “terlempar” ke Sekretariat Daerah.

Padahal, Sekretariat DPRD telah menyiapkan dokumen penguat. Mulai dari SPTJM tertanggal 8 Agustus 2025 hingga Surat Rencana Penempatan 22 Agustus 2025, yang menegaskan delapan orang tersebut memang aktif dan bekerja di lingkungan DPRD Soppeng.

“Data dan dokumen sudah jelas, tapi penempatannya berubah tanpa penjelasan,” ungkap Saldin.

Soal Keamanan yang Tak Bisa Dianggap Sepele

Perubahan penempatan ini, menurut kuasa hukum, bukan sekadar urusan administrasi. Ia menyentuh aspek keselamatan kerja di rumah jabatan Ketua DPRD. Pergantian personel, khususnya unsur pengamanan, terjadi tanpa koordinasi dengan pihak pengguna layanan.

“Ini soal protokol dan safety harian. Tidak bisa dianggap enteng,” tegas Saldin.

Klarifikasi yang Berujung Tegang

Merasa ada yang tidak beres, Andi Muhammad Farid mendatangi Kantor BKPSDM Soppeng pada Rabu, 24 Desember 2025 sore. Di ruangan itu, ia bertemu Rusman—Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian—dengan saksi Andi Irfan.

Pertanyaan yang diajukan, menurut kuasa hukum, bukan paksaan kehendak, melainkan permintaan dasar hukum: siapa yang mengubah penempatan, berdasarkan regulasi apa, dan mengapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

Namun jawaban yang diterima, yang mengarah ke BAKN/BKN Makassar, dinilai mengambang. Klarifikasi yang berlangsung lebih dari dua jam itu berujung ketegangan.

“Jika Ketua DPRD saja “cuekin”, bagaimana jika rakyat sebagai pemilik kedaulatan mendatangi aparatnya mempertanyakan tupoksinya,” kesal salah satu orang Soppeng yang kini bekerja dan bermukim di Makassar.

“Klien kami hanya minta regulasinya,” ujar Saldin.

Membantah Tuduhan Tendang Perut

Bagian paling krusial dari polemik ini adalah tudingan bahwa Rusman ditendang dua kali di bagian perut. Tuduhan tersebut dibantah tegas oleh Andi Muhammad Farid melalui kuasa hukumnya.

Menurut Saldin, konfigurasi meja, kursi, dan komputer membuat klaim tersebut tidak logis. Ia mengakui adanya gerakan menendang, namun disebut terjadi setelah situasi dilerai—dan tidak mengenai siapa pun.

“Tendangan pertama hampa, yang kedua mengenai kursi beroda. Tidak ada sentuhan ke tubuh korban,” tegasnya.

Menunggu Jawaban dari Makassar

Pihak Andi Muhammad Farid menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi tidak benar. Sementara itu, tim investigasi media telah berada di Makassar untuk menelusuri peran BAKN/BKN Makassar—benarkah perubahan penempatan PPPK Paruh Waktu dilakukan tanpa mengacu pada usulan daerah.

Di balik riuh tudingan, publik kini menunggu satu hal: kejelasan regulasi, agar polemik ini tidak hanya berhenti pada sensasi, tetapi berujung pada terang yang sebenar-benarnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *