Delapan Nama, Satu Polemik

BREAKING NEWS584 Dilihat

Keterangan Foto:

Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid (kiri), saat menerima tamu di ruangannya. Senin (5)1/2026). Polemik penempatan delapan PPPK Paruh Waktu yang mendadak berpindah instansi kini berujung pada laporan polisi dan proses hukum.


Kisruh PPPK Paruh Waktu, Laporan Polisi, dan Pertanyaan Besar di Balik Rusman

SOPPENG — Di sebuah ruang kerja pemerintahan yang semestinya menjadi tempat keputusan dilahirkan dengan ketenangan, justru tumbuh bara persoalan yang kini menjelma perkara hukum. Delapan nama pegawai PPPK Paruh Waktu yang “terselip” dalam selembar Surat Keputusan, membuka tabir kisruh yang menyeret Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, ke pusaran laporan dugaan penganiayaan.

Tak sekadar adu argumen, kasus ini menyisakan tanda tanya besar tentang tata kelola administrasi kepegawaian, kewenangan pengambilan keputusan, hingga munculnya laporan polisi yang datang tiba-tiba.

Delapan Pegawai yang ‘Tersasar’

Polemik ini bermula dari terbitnya SK PPPK Paruh Waktu yang mencantumkan sekitar 138 nama. Di antara deretan nama itu, terdapat delapan pegawai yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas Ketua DPRD Soppeng—mulai dari ajudan, sopir, pramusaji, hingga petugas kebersihan.

Yang janggal, kedelapan orang tersebut mendadak “dipindahkan” penempatannya dari Sekretariat DPRD ke Sekretariat Daerah, padahal sejak awal proses pendataan hingga pengisian database, seluruh data mereka tercatat dan diusulkan melalui Sekretariat DPRD.

Kuasa hukum Andi Muhammad Farid, Saldin Hidayat, menyebut perubahan ini tak hanya mengejutkan, tetapi juga bertentangan dengan sejumlah dokumen resmi.

Dokumen yang Berbicara

Pada 8 Agustus, Sekretaris DPRD menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menegaskan ratusan PPPK Paruh Waktu di DPRD memang aktif bekerja. Bahkan, dalam surat rencana penempatan tertanggal 22 Agustus, nama-nama tersebut secara eksplisit diminta tetap ditempatkan di Sekretariat DPRD.

Namun, ketika SK terbit, delapan pegawai itu justru berpindah instansi tanpa koordinasi maupun konfirmasi kepada pihak pengguna.

“Ini yang memicu tanda tanya besar,” kata Saldin.

Kunjungan ke BKPSDM dan Percakapan yang Memanas

Merasa ada yang tak beres, Andi Farid mendatangi Kantor BKPSDM Soppeng pada Rabu, 24 Desember 2025. Ia bertemu dengan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Rusman.

Pertanyaannya sederhana: mengapa pegawai yang diusulkan dan bekerja di Sekretariat DPRD bisa dipindahkan, dan apa dasar hukumnya?

Jawaban yang diterima justru dinilai berputar-putar. Rusman disebut menyatakan keputusan tersebut merupakan kewenangan BKN Makassar, tanpa penjelasan regulasi yang tegas. Situasi pun memanas ketika salah satu PPPK Paruh Waktu, Abidin, ikut masuk ruangan dan mempertanyakan nasibnya.

Terjadi adu mulut. Tudingan penendangan pun muncul.

Bantahan dan Klarifikasi

Pihak Andi Farid membantah keras tuduhan tersebut. Menurut kuasa hukum, posisi Rusman saat kejadian berada di balik meja dengan kursi dan komputer di depannya, sehingga secara logika sulit terjadi penendangan ke arah perut.

“Diakui memang ada gerakan menendang setelah keluar ruangan, namun tidak mengenai siapa pun—bahkan hanya menyentuh kursi beroda yang ikut bergeser,” jelas Saldin.

Awalnya Tak Keberatan, Lalu Muncul Laporan

Yang menarik, usai kejadian itu, Andi Farid disebut masih menghubungi pihak BKPSDM untuk memastikan kondisi Rusman. Jawaban yang diterima menyebut tidak ada keberatan. Situasi pun dianggap selesai.

Namun, empat hari berselang, laporan polisi justru muncul. Laporan dibuat pada Minggu, 28 Desember 2025. Pihak kuasa hukum mengaku kliennya terkejut, apalagi laporan dilakukan di hari libur.

Informasi yang beredar menyebutkan, pelapor sempat datang ke Polres pada pagi hari, lalu kembali beberapa jam kemudian dengan pendampingan seorang anggota Polri yang juga disebut sebagai ADC Bupati Soppeng.

Akar Masalah yang Lebih Dalam

Di balik laporan polisi, kuasa hukum menilai akar persoalan justru terletak pada carut-marut kebijakan penempatan PPPK Paruh Waktu. Delapan orang yang dipindahkan tidak pernah mengubah data akun mereka, namun fakta administrasi berubah.

“Siapa yang mengubah penempatan tersebut, atas dasar apa, dan mengapa tidak ada koordinasi dengan pengguna, khususnya menyangkut aspek keamanan dan keselamatan di rumah jabatan Ketua DPRD?” tegas Saldin.

Kini, kasus ini resmi ditangani kepolisian. Di sisi lain, Andi Muhammad Farid memilih bersikap tenang dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum—sementara delapan nama dalam SK itu terus menjadi simbol tanda tanya besar di balik riuhnya birokrasi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *