Keterangan Gambar:
Barang bukti sabu seberat ±0,28 gram beserta timbangan digital yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng, menjadi awal terbongkarnya jaringan peredaran sabu yang melibatkan dua terduga pelaku lintas kabupaten.
Laporan: Idris
Editor: Alimuddin
Malam di Welonge, Desa Laringgi, menyimpan sepotong cerita getir. Angin berhembus pelan, jalanan sunyi, dan lampu-lampu rumah memantulkan cahaya kekuningan yang sayu. Di antara keheningan itu, langkah aparat Sat Resnarkoba Polres Soppeng memutus satu mata rantai peredaran sabu, barang haram yang diam-diam menggerogoti masa depan. Dari sebungkus kecil seberat 0,28 gram, tabir peredaran narkotika di Soppeng perlahan tersibak, mengantar dua lelaki menuju babak baru dalam hidup yang tak lagi sama.
Jejak Kecil yang Mengantar pada Pengungkapan Besar
Pengungkapan ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT Polres Soppeng tertanggal 1 Januari 2026. Pada Sabtu malam, 10 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WITA, personel Sat Resnarkoba mengamankan seorang lelaki berinisial W (35) di Welonge, Kecamatan Marioriawa.
Gerak-geriknya mencurigakan. Saat didekati dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu saset sabu seberat ±0,28 gram yang berada dalam penguasaan W. Di hadapan aparat, W mengakui bahwa barang tersebut dibelinya untuk diedarkan.
Dari Welonge ke Sidrap, Rantai Itu Terurai
Pengakuan W menjadi pintu masuk pengembangan kasus. Dipimpin KBO Narkoba IPDA Muhammad Arwin bersama Kanit I IPDA Fahril Nurdin, S.H., tim bergerak cepat menelusuri mata rantai berikutnya.
Langkah itu membawa petugas ke Kabupaten Sidrap. Di sana, seorang lelaki berinisial R (35) diamankan di rumahnya. Dari tangan R, polisi menyita 9 saset sabu siap edar seberat total ±3,39 gram, serta satu unit timbangan digital, alat yang diduga menjadi saksi bisu aktivitas peredaran gelap tersebut.
Ketegasan di Tengah Ancaman yang Sunyi
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa Polres Soppeng tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Narkotika adalah ancaman sunyi yang merusak generasi bangsa. Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga masa depan masyarakat Soppeng. Kami mengajak warga untuk berani melapor jika melihat tanda-tanda peredaran narkoba di sekitarnya,” tegas Kapolres.
Proses Hukum Berjalan
Kini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng. Penyidik melakukan pemeriksaan saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti dan sampel urine ke Laboratorium Forensik.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau pasal lain sesuai hasil penyidikan.






