Home / HUKUM DAN KRIMINAL / Residivis Kembali Tersandung Narkoba: Sat Resnarkoba Polres Soppeng Ringkus Pelaku di Tengah Malam

Residivis Kembali Tersandung Narkoba: Sat Resnarkoba Polres Soppeng Ringkus Pelaku di Tengah Malam

Keterangan Gambar :

Petugas Satres Narkoba Polres Soppeng mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti dua sachet kristal bening yang diduga sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Soppeng)


SOPPENG, SULSEL — Malam di Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja, masih sunyi ketika langkah para personel Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menyusuri jalan poros Kampung Awo. Waktu menunjukkan pukul 00.15 WITA, Rabu dini hari, 5 November 2025. Dalam operasi senyap itu, tim yang dipimpin IPDA Fahril Nurdin, S.H akhirnya berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika.

Pria itu berinisial M (30), warga setempat, tak berkutik saat petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat sekitar 0,50 gram. Barang haram itu ditemukan dalam penguasaannya ketika dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.

Menurut Kasat Narkoba Polres Soppeng, penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga menemukan target dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Setelah kami pastikan kebenarannya, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil itu ditemukan barang bukti sabu yang disimpan oleh pelaku,” ungkap Kasat Narkoba.

Kepada penyidik, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut seharga Rp500.000 untuk kemudian diantarkan kepada seseorang. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa M bukanlah wajah baru di dunia gelap narkotika — ia adalah residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman lima tahun penjara di Rutan Enrekang.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum. Polisi telah melakukan langkah-langkah penyidikan, mulai dari penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan pelaku, hingga pengiriman sampel urine ke laboratorium forensik.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas konsistensi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Upaya ini terus kami lakukan secara berkelanjutan karena narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda dan masa depan bangsa,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut serta menjadi mata dan telinga kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Kolaborasi masyarakat, kata Kapolres, adalah kunci utama dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut. (*/Chemmank Farrel)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *