Home / HUKUM DAN KRIMINAL / Polda Jabar Bongkar Praktik Curang Beras Tidak Sesuai Standar, Enam Tersangka Ditangkap

Polda Jabar Bongkar Praktik Curang Beras Tidak Sesuai Standar, Enam Tersangka Ditangkap


Bandung, 7 Agustus 2025 – Satgas Pangan Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik curang produksi dan peredaran beras tidak sesuai standar mutu yang merugikan masyarakat dan menyesatkan konsumen. Dalam operasi intensif di 11 lokasi, Polda Jabar menangkap enam tersangka dari empat perkara hukum yang berhasil meraup omzet total hampir Rp5 miliar dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dan Dirreskrimsus Polda Jabar Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, AP, pemilik CV. Sri Unggul Keandra di Majalengka, memproduksi beras merk “Si Putih” 25 kg dengan label premium, padahal beras yang dijual tidak sesuai standar kualitas.

“Selama empat tahun beroperasi, AP berhasil meraih omzet sebesar Rp468 juta dari penjualan 36 ton beras,” ujar Kabid Humas.

Sementara itu, kasus lain di PB Berkah, Cianjur, memperlihatkan skala yang lebih besar. Pelaku menjual beras bermerek “Slyp Pandan Wangi BR Cianjur” yang tidak sesuai dengan jenis yang tertera. Dalam empat tahun, produksi mencapai 192 ton dan omzet melonjak hingga Rp2,97 miliar.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, 12 merek beras yang melanggar standar mutu nasional akan ditarik dari peredaran oleh Polda Jabar bekerja sama dengan instansi terkait.

“Satgas Pangan Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap label dan mutu produk pangan, dan memastikan kesesuaian dengan standar nasional,” ungkap Kabid Humas. (**/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *