Home / BREAKING NEWS / Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare Layangkan Somasi ke Dinas Pendidikan Kota Parepare

Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare Layangkan Somasi ke Dinas Pendidikan Kota Parepare


Parepare, 14 Juli 2025 — Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare, Dr. Drs. Jopie A. Rory, S.H., M.H dan Rusdianto Sudirman, S.H., M.H, melayangkan somasi resmi kepada Dinas Pendidikan Kota Parepare, menyusul belum diterbitkannya rekomendasi izin operasional Sekolah Dasar yang telah diajukan dan dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah hukum ini juga diambil setelah Notifedia.com, media yang memuat pemberitaan bertajuk “Kami Tak Pernah Menghalangi, Tapi Kami Juga Tak Akan Melanggar Aturan. Sikap Tegas Pemkot untuk Sekolah Gamaliel” pada 11 Juli 2025, tidak memuat hak jawab yang telah dikirimkan secara resmi dalam kurun waktu dua kali 24 jam.

“Kami merasa perlu menyampaikan klarifikasi kepada publik melalui media lain, karena hak jawab kami tidak dimuat oleh salah satu media online hingga batas waktu yang wajar. Untuk itu demi prinsip keberimbangan informasi hak jawab kami kirim ke media lain,” tegas Rusdianto Sudirman, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum Yayasan Gamaliel.

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Yayasan Pendidikan Gamaliel telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif untuk pendirian SD, sebagaimana diakui oleh Dinas Pendidikan sendiri dalam rapat Forkopimda tanggal 24 Juni 2025, yang dituangkan dalam berita acara dan notulen resmi.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyebut bahwa alasan terkait kualifikasi guru olahraga sudah tidak relevan karena telah dipenuhi dan diverifikasi. Sementara itu, dalih penolakan yang merujuk pada Pasal 5 dan Pasal 6 Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 dinilai keliru karena peraturan tersebut berlaku bagi SMK, bukan Sekolah Dasar.

“Kami menolak framing bahwa Yayasan Gamaliel tidak bertanggung jawab. Justru kami menunjukkan iktikad baik, telah bersabar mengikuti prosedur birokrasi selama berbulan-bulan. Namun kami juga harus tegas ketika ada dugaan penyimpangan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” lanjut Rusdianto.

Somasi yang telah dikirimkan ke Dinas Pendidikan Kota Parepare memuat tuntutan agar rekomendasi persetujuan izin operasional segera diteruskan ke Dinas PTSP tanpa alasan yang mengada-ada atau tidak berbasis hukum.

“Jangan biarkan masa depan pendidikan anak-anak yang sudah mendaftar di sekolah gamaliel jadi korban dari birokrasi yang tidak transparan, memperoleh pendidikan adalah hak konstitusional, dan izin operasional sangat mendesak untuk keperluan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)” dan fungsi negara melalui Dinas Pendidikan harus segera melindungi hak tersebut” tegas Rusdianto.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa mereka akan menempuh langkah hukum lebih lanjut apabila proses administratif ini terus mengalami hambatan tanpa dasar hukum yang. (usa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *