Ilustrasi
Oleh : Redaksi
Api selalu punya dua wajah. Ia bisa menjadi sumber kehidupan, sekaligus alat pemusnah yang paling purba. Di Desa Awo, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, api pekan ini menjelma wajah yang kedua. Sebuah rumah milik Zainuddin, penggarap kebun di wilayah kerja PT Kijang Jantan, hangus menjadi arang. Yang tersisa bukan hanya puing, melainkan juga rasa gentar yang pelan-pelan merambat di tengah warga.
Peristiwa pada 26 Februari 2026 itu belum terang sebab-musababnya. Ada dugaan pembakaran disengaja. Ada pula riwayat ketegangan sebelumnya: tudingan intimidasi, ancaman, dugaan penyerobotan lahan, hingga laporan resmi perusahaan ke aparat kepolisian pada Desember tahun lalu. Rangkaian peristiwa itu membentuk satu garis tipis yang, jika tak segera diputus, dapat menjelma simpul konflik berkepanjangan.
Kita tidak sedang membicarakan sekadar sengketa lahan atau tarik-menarik kepentingan ekonomi. Yang dipertaruhkan lebih mendasar: rasa aman warga dan kewibawaan hukum. Rumah yang terbakar itu adalah ruang privat paling sederhana, tempat keluarga berlindung dari panas dan hujan. Ketika rumah menjadi sasaran api, pesan yang tersiar jauh melampaui kerugian material. Ia menyentuh wilayah psikologis: ketakutan.
Dalam konteks itulah negara diuji. Laporan tentang gangguan keamanan sebelumnya, jika benar telah disampaikan, seharusnya menjadi alarm dini. Penegakan hukum bukan sekadar menunggu ledakan besar, melainkan memastikan bara kecil tidak dibiarkan menyala tanpa kendali. Keterlambatan respons, betapapun teknis alasannya, kerap dibaca publik sebagai pembiaran.
Jika unsur kesengajaan terbukti, pembakaran jelas bukan delik ringan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengaturnya dengan ancaman serius. Namun pasal-pasal hukum hanya bermakna jika dijalankan secara konsisten dan transparan. Tanpa itu, hukum mudah dianggap sekadar teks yang beku di atas kertas.
Di wilayah-wilayah perkebunan dan kawasan dengan tumpang tindih klaim penguasaan lahan, negara sering kali berdiri di persimpangan. Di satu sisi ada kepentingan usaha yang mengantongi legitimasi administratif; di sisi lain terdapat dinamika sosial masyarakat sekitar yang tidak selalu hitam-putih. Justru di ruang abu-abu itulah aparat penegak hukum dituntut hadir secara profesional, tidak memihak, dan tidak abai.
Kasus di Awo seharusnya menjadi momentum refleksi. Bahwa pencegahan konflik tidak cukup dengan dokumen legalitas atau pernyataan tegas. Ia memerlukan pengawasan lapangan yang aktif, komunikasi yang terbuka, serta keberanian mengambil tindakan ketika intimidasi mulai terendus. Negara tidak boleh menunggu sampai rumah warga menjadi abu untuk bergerak.
Masyarakat Desa Awo kini menanti kepastian. Olah tempat kejadian perkara yang cermat, pemeriksaan saksi secara objektif, dan keterbukaan informasi akan menjadi penanda apakah hukum benar-benar bekerja. Lebih dari itu, publik menunggu pesan yang jelas: bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan sebagai cara menyelesaikan sengketa.
Api di Awo telah padam. Namun pertanyaan tentang ketegasan dan kehadiran negara belum sepenuhnya reda. Di situlah sesungguhnya ujian dimulai, bukan hanya bagi aparat, melainkan bagi komitmen kita bersama terhadap hukum sebagai penyangga terakhir rasa aman warga.
