Ilustrasi
Asap itu masih menyisakan bau getir ketika pagi merayap pelan di Desa Awo. Di antara batang-batang kebun yang berdiri kaku, puing-puing kayu yang menghitam menjadi saksi bisu, sebuah rumah yang semula sederhana, kini tinggal arang dan kenangan. Di situlah Zainuddin menggantungkan hari-harinya, merawat harapan bersama keluarganya. Rabu siang, 26 Februari 2026, api datang dan melumat semuanya.
Rumah milik Zainuddin, penggarap kebun di wilayah kerja PT Kijang Jantan, hangus tak bersisa. Tidak ada lagi dinding tempat bersandar, tidak ada lagi atap tempat berteduh dari hujan. Yang tertinggal hanyalah kepedihan yang sulit ditakar dengan kata-kata.
Peristiwa itu terjadi di area perkebunan yang dikelola PT Kijang Jantan berdasarkan Surat Kuasa Pengelolaan dan Pengawasan Lokasi Perkebunan tertanggal 24 Juli 2024, yang diterbitkan direksi perusahaan dan disahkan Pemerintah Desa Awo. Namun, api yang membakar rumah Zainuddin kini menghadirkan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar administrasi pengelolaan lahan.
Sejumlah pihak menduga kebakaran tersebut bukan sekadar musibah. Ada kecurigaan bahwa api itu sengaja dinyalakan. Dugaan itu muncul bukan tanpa latar. Sejak pengelolaan kebun dijalankan tim perusahaan, kawasan tersebut disebut-sebut kerap diwarnai gangguan keamanan, mulai dari intimidasi, ancaman, dugaan penyerobotan lahan, hingga pencurian kayu.
PT Kijang Jantan menyatakan pernah melaporkan rangkaian gangguan tersebut ke Polsek Keera pada 15 Desember 2025. Namun, menurut pihak perusahaan, langkah penegakan hukum yang diharapkan, seperti pengamanan lokasi maupun pemeriksaan pihak-pihak terlapor, belum menunjukkan perkembangan berarti.
Di mata pengelola, ketiadaan tindakan tegas itu diduga menjadi ruang yang memperbesar keberanian pihak-pihak tertentu. Hingga akhirnya, dugaan pembakaran rumah pada 26 Februari menjadi puncak eskalasi.
“Tindakan ini bukan hanya kerugian materiil. Ini menyentuh rasa aman warga,” ujar perwakilan perusahaan. Jika unsur kesengajaan terbukti, peristiwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHP, pasal yang ancaman hukumannya tidak ringan.
Namun, di balik rumusan pasal dan frasa hukum, ada keluarga yang kehilangan tempat pulang.
Di Desa Awo, kegelisahan kini merambat pelan. Warga berharap aparat penegak hukum bergerak cepat dan profesional: melakukan olah tempat kejadian perkara secara transparan, memasang garis pengamanan, memeriksa saksi-saksi, serta menindaklanjuti laporan-laporan sebelumnya. Mereka juga mendambakan perlindungan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar perkebunan, agar ketakutan tidak menjelma menjadi konflik yang lebih luas.
Perusahaan menegaskan, negara tak boleh tunduk pada intimidasi atau kekerasan yang merongrong ketertiban umum dan kepastian hukum. Tetapi bagi Zainuddin, yang paling mendesak mungkin bukan sekadar pernyataan tegas, melainkan kepastian bahwa peristiwa serupa tak akan kembali menyala di halaman hidupnya.
Sore itu, angin melintas pelan di antara kebun. Abu masih beterbangan tipis. Di tanah yang menghitam, seseorang berdiri memandangi sisa rumahnya. Dari puing-puing itulah, harapan tentang keadilan dan rasa aman sedang diuji, apakah ia akan ikut menjadi abu, atau justru tumbuh kembali seperti tunas yang bertahan di musim kering. (Tim)
