Ketika Administrasi Menjadi Alat Kekuasaan

OPINI515 Dilihat

Oleh : Alimuddin (Ketua Dewan Penasehat SMSI Kabupaten Soppeng)

Di negara hukum, administrasi publik seharusnya menjadi jembatan antara kekuasaan dan keadilan. Ia bekerja dalam senyap, mengikat setiap keputusan pada aturan, bukan pada kehendak. Namun ketika administrasi mulai dipelintir untuk menyesuaikan kepentingan, di situlah negara perlahan kehilangan wibawanya.

Apa yang kini mencuat di Kabupaten Soppeng memberi pelajaran penting tentang betapa rapuhnya batas antara kewenangan dan penyalahgunaan wewenang. Polemik penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyeret peran Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) bukan sekadar persoalan teknis birokrasi. Ia telah menjelma menjadi soal etika kekuasaan.

Delapan pegawai honorer yang sebelumnya melekat pada Sekretariat DPRD kini berada dalam pusaran kebijakan yang berubah arah. Penjelasan yang muncul ke publik pun tak tunggal, bahkan cenderung saling bertabrakan. Di sinilah persoalan bermula.

Administrasi Bukan Ruang Tafsir Bebas

Dalam hukum administrasi negara, setiap tindakan pejabat wajib tunduk pada asas legalitas, kecermatan, keterbukaan, dan larangan menyalahgunakan wewenang. Prinsip ini bukan sekadar norma etis, melainkan perintah undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Masalahnya, dalam kasus ini, publik dihadapkan pada keputusan yang tampak berjalan tanpa pijakan yang jelas. Perubahan administrasi dilakukan, tetapi dasar hukumnya kabur. Penjelasan datang belakangan, setelah polemik mencuat. Lebih problematis lagi, keputusan tersebut berdampak langsung pada hak dan kepastian status pegawai.

Di titik inilah administrasi kehilangan sifat dasarnya: kepastian.

Data Berubah, Penjelasan Menyusul

Fakta penting baru muncul belakangan:
Perubahan data bukan berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), melainkan usulan dari pemerintah daerah sendiri.
Namun penjelasan ini baru disampaikan setelah polemik membesar.

Pertanyaan pun muncul:
Jika perubahan berasal dari daerah, mengapa tidak dijelaskan sejak awal?
Mengapa informasi sepenting ini baru muncul setelah DPRD bereaksi?
Transparansi yang datang belakangan justru memunculkan kecurigaan.

Alasan yang Dipertanyakan

Sekda menyebut jabatan sopir, sespri, dan pramusaji tidak tersedia. Namun fakta menunjukkan, delapan PPPK tersebut sejak awal memilih Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD, bukan jabatan teknis tersebut.

Argumentasi ini menjadi rapuh.
Lebih jauh lagi, alasan “pengamanan NIP” juga menyisakan tanda tanya. Sebab, selama proses administrasi berjalan sesuai prosedur, hak atas NIP tidak seharusnya hilang hanya karena lokasi penempatan.

Jika NIP hanya bisa “diamankan” dengan memindahkan unit kerja, maka publik patut bertanya: Di mana sebenarnya masalahnya? Di regulasi, atau pada tata kelola internal?

Versi Sekda vs Fakta Sekretariat DPRD

Pernyataan Sekda bahwa formasi di Sekretariat DPRD sudah berlebih juga berseberangan dengan dokumen resmi dari Sekretaris DPRD.

Dalam SPTJM, Sekwan justru menegaskan bahwa lembaganya masih membutuhkan tambahan personel.

Dua pernyataan ini saling bertolak belakang.

Pertanyaannya sederhana:
Data siapa yang digunakan pemerintah daerah?
Siapa yang berwenang menilai kebutuhan riil organisasi?

Atau jangan-jangan, keputusan sudah dibuat lebih dulu, data hanya menyusul belakangan?

Birokrasi yang Kehilangan Kepekaan

Kasus ini memperlihatkan satu hal mendasar: birokrasi yang berjalan tanpa kepekaan sosial.

Delapan PPPK bukan sekadar angka dalam sistem kepegawaian. Mereka adalah individu dengan masa depan, tanggung jawab keluarga, dan hak atas kepastian kerja.

Ketika perubahan dilakukan tanpa komunikasi, tanpa penjelasan, dan tanpa ruang dialog, maka yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan kegelisahan struktural.

Ketika Wewenang Bergeser Menjadi Kuasa

Dalam teori hukum administrasi, dikenal istilah detournement de pouvoir, penyalahgunaan wewenang. Ini terjadi ketika pejabat menggunakan kewenangannya bukan untuk tujuan yang ditetapkan oleh hukum, melainkan untuk kepentingan lain, betapapun dibungkus dengan alasan administratif.

Jika benar perubahan dilakukan tanpa dasar kebutuhan objektif, tanpa rekomendasi teknis yang konsisten, dan tanpa keterbukaan dokumen, maka yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar prosedur, melainkan legitimasi kekuasaan itu sendiri.

Lebih jauh, penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai tameng kebijakan justru memperlihatkan persoalan serius. Dalam praktik hukum administrasi, SPTJM tidak pernah dimaksudkan sebagai alat pembenar pelanggaran. Ia adalah bentuk pertanggungjawaban, bukan penghapus kesalahan.

Dengan kata lain, menandatangani SPTJM bukan berarti kebal dari hukum.

Etika yang Retak

Yang membuat perkara ini kian mengkhawatirkan adalah munculnya kesan bahwa keputusan administratif diambil tanpa dialog yang sehat dengan pihak terdampak. Padahal, dalam prinsip pemerintahan modern, partisipasi dan keterbukaan adalah fondasi kepercayaan publik.

Ketika pegawai yang bekerja justru menjadi pihak yang kebingungan atas statusnya sendiri, maka ada yang salah dalam cara negara mengelola aparatur.

Lebih dari itu, jika benar terdapat perbedaan tajam antara penilaian Sekretariat DPRD dan keputusan Sekda, publik berhak tahu: siapa yang keliru membaca kebutuhan organisasi?

Negara Tidak Boleh Dikelola dengan Naluri Kekuasaan

Kekuasaan administratif bukan milik pribadi. Ia adalah mandat. Dan mandat selalu menuntut pertanggungjawaban.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi, bukan pembenaran. Jika pemerintah daerah yakin tidak ada pelanggaran, maka satu-satunya jalan adalah membuka seluruh dokumen, menjelaskan dasar kebijakan, dan membiarkan publik menilai secara objektif.

Diam, menunda, atau menggiring opini hanya akan memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.

Di negara demokratis, pejabat tidak dinilai dari kerasnya suara, tetapi dari kejernihan kebijakannya.

Dan dalam negara hukum, tidak ada satu pun jabatan yang kebal dari pertanyaan publik.