Oleh: Alimuddin
Ketua Dewan Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Soppeng
Keamanan, dalam pengertian modern, tidak lagi semata urusan aparat. Ia adalah hasil dari relasi sosial yang sehat, komunikasi yang terbuka, serta kepercayaan yang tumbuh antara negara dan warga. Dalam konteks inilah, keberadaan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) seharusnya ditempatkan sebagai instrumen penting dalam arsitektur keamanan lokal.
Kunjungan koordinasi Kasat Binmas Polres Soppeng bersama FKPM Abbulo Sibatang pada 28 Januari 2026 menjadi momentum yang menarik untuk dibaca lebih jauh. Bukan semata sebagai kegiatan rutin kelembagaan, tetapi sebagai cerminan bagaimana negara memaknai partisipasi warga dalam menjaga ketertiban sosial.
Secara normatif, FKPM dirancang sebagai ruang dialog. Ia diharapkan menjadi jembatan antara kepentingan masyarakat dan kebijakan keamanan negara. Dalam kerangka community policing, keberadaan forum semacam ini merupakan fondasi penting untuk membangun keamanan berbasis partisipasi.
Namun, pengalaman di banyak daerah menunjukkan bahwa keberadaan FKPM sering kali berhenti pada tataran struktural. Ia ada dalam dokumen, disebut dalam laporan, tetapi belum sepenuhnya berfungsi sebagai ruang deliberatif yang hidup. Padahal, konflik sosial jarang lahir dari peristiwa besar. Ia tumbuh perlahan dari persoalan kecil yang tidak terkelola, kesalahpahaman warga, ketimpangan komunikasi, atau ketidakpercayaan terhadap institusi.
Dalam konteks ini, pertemuan di Soppeng menjadi relevan bukan karena acaranya, melainkan karena pertanyaannya: sejauh mana negara memberi ruang bagi masyarakat untuk benar-benar didengar?
Pernyataan Kasat Binmas bahwa FKPM merupakan jembatan aspirasi patut diapresiasi. Namun jembatan, dalam makna sosiologis, tidak cukup hanya dibangun. Ia harus dilalui dua arah. Jika tidak, ia hanya akan menjadi simbol tanpa fungsi substantif.
Keamanan kontemporer menuntut pendekatan yang lebih reflektif. Aparat tidak lagi bisa berdiri semata sebagai pengendali, melainkan sebagai fasilitator dialog sosial. Dalam konteks ini, FKPM semestinya diberi ruang untuk bersikap kritis, menyampaikan kegelisahan warga, bahkan ketika hal itu tidak selalu sejalan dengan kepentingan birokrasi.
Koordinasi yang dilakukan Polres Soppeng bersama FKPM dan unsur pemerintah daerah sejatinya membuka peluang ke arah itu. Namun peluang tersebut akan kehilangan makna jika tidak diikuti dengan mekanisme tindak lanjut yang jelas: bagaimana aspirasi diolah, bagaimana konflik dicegah sejak dini, dan bagaimana masyarakat dilibatkan secara nyata dalam pengambilan keputusan.
Pada akhirnya, keamanan bukan sekadar absennya gangguan. Ia adalah kondisi sosial yang lahir dari rasa percaya. Dan kepercayaan hanya tumbuh jika negara bersedia mendengar, bukan sekadar hadir.
Di sinilah tantangan sesungguhnya bagi FKPM dan institusi kepolisian: menjadikan dialog bukan sebagai formalitas, melainkan sebagai fondasi utama dalam menjaga ketertiban sosial yang berkelanjutan.
Catatan Redaksi
Tulisan ini merupakan pandangan penulis sebagai refleksi atas dinamika kemitraan antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan lokal. Pendapat dalam artikel ini tidak mewakili institusi tertentu.
