Tim Resmob Polres Soppeng Sikat Habis Arena Judi di Desa Tottong, Uang Tunai Jutaan Rupiah Disita

SOPPENG, SUARAPALAPA.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat.

Kali ini, Unit V Resmob berhasil membongkar praktik perjudian jenis kartu Joker di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pramuka, Desa Tottong, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, pada Senin (5/5/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas kepolisian mengamankan lima orang pria yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Kelima pelaku yang diketahui berinisial M, S, J, Z, dan A, merupakan warga Desa Tottong.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1.057.000 dan satu set kartu Joker yang digunakan untuk berjudi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Resmob bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan saat para pelaku sedang asyik bermain kartu dengan taruhan uang.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan secara tegas terhadap praktik perjudian,” ujarnya.

Kini, kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan perjudian lain yang terkait dengan kasus ini. (Red)