Balap Liar dan Kekosongan Ruang Publik

Uncategorized42 Dilihat

Keterangan Gambar:


DISITA
Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Soppeng mengamankan sejumlah sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balap liar di wilayah Labempa, Desa Lompulle, Kecamatan Ganra, Selasa (3/2/2026) sore. Penindakan ini dilakukan menyusul keluhan warga atas penggunaan jalan umum sebagai arena balap, di tengah keterbatasan ruang publik dan fasilitas aman bagi aktivitas anak muda.


Penulis: Alimuddin

Release Humas Polres Soppeng yang dibagikan di Group WhatsApp wartawan, menjadi inspirasi penulis dalam menyajikan tulisan ini


SOPPENG — Setiap sore, jalan di Labempa kembali menanggung beban yang tak pernah dirancang untuknya: menjadi arena. Bukan arena olahraga, bukan ruang ekspresi, melainkan lintasan berbahaya bagi adrenalin anak muda. Ketika jalan raya berubah fungsi, persoalannya bukan lagi semata pelanggaran lalu lintas, melainkan kekosongan kebijakan.

Jalan Raya Sebagai Ruang yang Dipaksakan

Satuan Lalu Lintas Polres Soppeng bersama Polsek Ganra menertibkan aksi balap liar di Labempa, Desa Lompulle, Kecamatan Ganra, Selasa (3/2/2026).

Sebanyak 27 unit sepeda motor diamankan. Angka itu bukan statistik tunggal, melainkan potret dari fenomena yang berulang.

Balap liar tumbuh subur bukan hanya karena keberanian yang salah arah, tetapi karena ketiadaan ruang alternatif. Ketika tak ada sirkuit, taman aktivitas, atau fasilitas olahraga yang terjangkau, jalan raya kerap menjadi pilihan paling dekat, dan paling berbahaya.

Negara Hadir Saat Risiko Memuncak

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. menyebut penindakan ini sebagai respons atas laporan masyarakat.

“Kami menerima laporan terkait aktivitas balap liar yang membahayakan pengguna jalan lain. Personel gabungan langsung melakukan penertiban,” ujarnya.

Respons cepat memang diperlukan. Namun pola yang muncul selama ini bersifat reaktif, hadir ketika risiko sudah tinggi, bukan mencegah sejak awal.

Operasi Berulang, Masalah yang Sama

Operasi dipimpin Kapolsek Ganra IPDA H. Arman, S.Sos, dimulai sekitar pukul 17.15 WITA. Petugas membubarkan kerumunan dan menyita kendaraan. Jalan kembali steril.
Tapi pengalaman menunjukkan, sterilisasi semacam ini sering bersifat sementara.

Balap liar berpindah lokasi, menunggu celah pengawasan, lalu muncul kembali, sebuah siklus yang jarang disentuh dari hulunya.

Tilang dan Batas Daya Paksa

Sebanyak 27 sepeda motor kini diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Soppeng untuk diproses tilang. Penegakan hukum berjalan. Namun pertanyaan mendasarnya tetap: apakah sanksi administratif cukup menjawab problem struktural?

Tanpa kebijakan daerah yang menyediakan ruang aman dan legal bagi anak muda, tilang cenderung menjadi jeda, bukan solusi.

Ruang Anak Muda yang Tak Pernah Dirancang

Kasat Lantas Polres Soppeng AKP H. Alwi, S.Pd., M.Si. mengimbau orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya.

Imbauan ini penting, tetapi ia juga menyingkap persoalan lain: tanggung jawab sering kali dibebankan pada keluarga, sementara peran negara dan pemerintah daerah dalam merancang ruang publik nyaris tak terdengar.

Di banyak daerah, fasilitas olahraga, sirkuit balap, atau ruang kreatif anak muda masih dianggap sekunder, bukan investasi keselamatan.

Cuaca Ekstrem dan Risiko yang Berlapis

Dalam kondisi cuaca yang kian tak menentu, hujan dan jalan licin menambah lapisan risiko. Balap liar dalam situasi ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi undangan terbuka bagi kecelakaan fatal.

Dari Penertiban ke Kebijakan

Hingga berita ini diturunkan, situasi di Labempa terpantau aman dan kondusif. Polres Soppeng berkomitmen meningkatkan patroli di titik rawan.

Namun selama ruang publik tak disediakan dan kebijakan daerah tak menyentuh akar masalah, jalan raya akan terus menjadi panggung pelarian. Penertiban akan terus berulang, sementara generasi muda berlari di ruang yang salah, di aspal atau di jalan beton yang tak pernah disiapkan untuk mereka.