Oleh : Andi Baso Petta Karaeng
Alarm Tata Kelola dari Soppeng untuk Indonesia
Soppeng hari ini sedang memantulkan satu pertanyaan yang seharusnya menggema ke seluruh Indonesia:
apakah birokrasi kita masih berjalan dengan hukum, atau sudah berjalan dengan kebiasaan?
Delapan PPPK Paruh Waktu dipindahkan. Keputusan terjadi. Namun alamat kebijakannya menghilang. BKPSDM menunjuk Makassar. Makassar belum menunjuk siapa pun. Negara hadir sebagai keputusan, tetapi absen sebagai penjelasan.
Ini bukan soal konflik personal. Ini tentang cara negara bekerja.
Administrasi Tanpa Jejak, Bukan Sekadar Masalah Lokal
Dalam sistem kepegawaian nasional yang terintegrasi, setiap perubahan status aparatur semestinya meninggalkan jejak administratif yang jelas: dasar hukum, rekomendasi instansi, dan notifikasi kepada pengguna layanan.
Namun dalam polemik Soppeng, publik disuguhi ironi:
keputusan bisa terjadi lebih cepat daripada penjelasannya.
Ini bukan kekeliruan kecil. Ini gejala maladministrasi struktural—dan jika dibiarkan, ia dapat berulang di daerah mana pun.
Ketika Keamanan Dipindah Seperti Menggeser Kursi
Delapan PPPK tersebut bersentuhan langsung dengan protokol keamanan pimpinan daerah. Menggeser mereka tanpa koordinasi bukan sekadar kelalaian teknis. Itu adalah kelalaian sistemik yang berpotensi menyentuh aspek keselamatan dan layanan publik.
Jika unsur keamanan saja bisa dipindah tanpa alamat kebijakan, publik pantas khawatir atas nasib layanan publik lain: kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial.
Negara yang Baru Hadir Setelah Ribut
Ironisnya, perhatian birokrasi baru tampak setelah konflik memanas. Padahal kegagalan terjadi di hulu—ketika SK terbit tanpa transparansi dan tanpa konsistensi data.
Negara gagal dulu, ribut kemudian.
Ini Alarm Nasional
Hari ini delapan PPPK.
Besok bisa guru.
Lusa bisa tenaga kesehatan.
Dan kita akan kembali bertanya: siapa yang bertanggung jawab?
Kasus Soppeng adalah alarm nasional.
Jika negara tidak segera membenahi alamat tanggung jawabnya, maka yang terancam bukan hanya birokrasi daerah—tetapi kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan Indonesia.
Senin, 5 Januari 2025
