Keterangan Foto:
Jais, Kepala Tata Usaha BKN Makassar, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Makassar, Selasa (6/1/2026), terkait polemik PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Soppeng.
MAKASSAR – Di balik sunyi ruang kerja yang rapi di Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, Selasa (6/1/2026), sebuah kisah tentang data, regulasi, dan kepercayaan publik mengalir pelan. Di kursi kerjanya, Jais—Kepala Tata Usaha BKN Makassar—menyambut pertanyaan tentang polemik PPPK Paruh Waktu yang kini menjadi buah bibir di Kabupaten Soppeng. Dengan nada tenang namun tegas, ia meluruskan isu, seraya berjanji akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan semuanya kembali berada pada rel aturan.
Bantah Kebohongan Rusman.
Jais : “SK Kami Sama Persis dengan Usulan Daerah”
Jais membantah tegas tudingan bahwa pihak BKN Makassar menjadi sumber malapetaka dengan perbedaan data antara usulan daerah dan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, seluruh SK yang diterbitkan BKN disusun berdasarkan berkas usulan resmi dari pemerintah daerah, tanpa perubahan, pengurangan, maupun penambahan.
“Semua SK yang turun itu sama persis dengan data yang diusulkan oleh daerah. Kami tidak mengubah apa pun. BKN bekerja sesuai regulasi,” ujar Jais saat dikonfirmasi.
Pernyataan ini sekaligus menepis klaim yang menyebut adanya perbedaan penempatan PPPK Paruh Waktu akibat proses di BKN.
Klaim “Kursi Melayang” dan Jejak Waktu
Dalam pusaran polemik ini, muncul pula klaim tentang “kursi melayang”—sebuah istilah yang merujuk pada dugaan pergeseran atau hilangnya kuota penempatan PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan keterangan yang berkembang, peristiwa tersebut terjadi di ruang kerja Rusman pada 24 Desember 2025. Empat hari berselang, tepatnya 28 Desember 2025, persoalan ini kemudian dilaporkan ke Polres Soppeng untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Klaim inilah yang kemudian menyeret nama BKN Makassar dalam pusaran isu, hingga memantik respons resmi dari pihak BKN.
Turun Langsung demi Citra Institusi
Tak ingin kepercayaan publik tergerus, Jais menegaskan bahwa pihaknya akan turun langsung ke Kabupaten Soppeng untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Langkah ini, kata dia, bukan sekadar klarifikasi, tetapi juga bagian dari komitmen BKN Makassar menjaga marwah institusi sebagai lembaga yang bekerja berdasarkan regulasi dan integritas.
“Kami akan turun langsung ke Soppeng untuk memastikan duduk perkara ini secara objektif. Ini penting demi menjaga citra dan kepercayaan publik kepada BKN,” tegasnya.
Menjaga Regulasi, Merawat Kepercayaan
Polemik PPPK Paruh Waktu di Soppeng kini bukan hanya soal administrasi, melainkan juga soal kepercayaan. Di titik inilah BKN Makassar memilih untuk tidak berdiam diri—mengambil langkah turun ke lapangan, membuka ruang klarifikasi, dan mengurai benang kusut yang sempat mengaburkan kejelasan.
Di antara angka-angka dan lembaran berkas, BKN Makassar ingin memastikan bahwa setiap keputusan tetap berpijak pada regulasi, dan setiap proses tetap berjalan dalam terang. (Tim)
