Sulsel Menapaki Babak Baru Keadilan Humanis: Penandatanganan PKS Pidana Kerja Sosial di Baruga Asta Cita

HUKUM19 Dilihat

Keterangan Gambar:

Para pimpinan daerah dan jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berfoto bersama usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama penerapan pidana kerja sosial di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, 20 November 2025.


Dari Makassar, Harapan Tentang Pemidanaan yang Lebih Mendidik dan Sarat Nilai Kemanusiaan Mulai Digenggam Bersama.


MAKASSAR, SULSEL – Makassar, dalam balutan pagi yang teduh, Baruga Asta Cita di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan menjadi saksi lahirnya sebuah komitmen baru. Di ruang besar yang beraroma formal namun hangat itu, deretan wajah para pemimpin daerah terpancar cerah, seakan menyadari bahwa hari itu bukan sekadar agenda seremonial—melainkan penanda arah baru penegakan hukum yang lebih beradab.

Pada Kamis, 20 November 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Sebuah terobosan yang menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di tengah barisan pemangku kepentingan dari seluruh kabupaten/kota, tampak Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, hadir dan menandatangani dokumen kerja sama bersama Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng. Tanda tangan itu sederhana, namun maknanya panjang—menjadi jembatan menuju penerapan keadilan yang lebih manusiawi.


Mengubah Wajah Penegakan Hukum

Reformasi pemidanaan dalam KUHP baru membuka ruang bagi sanksi alternatif berupa pidana kerja sosial. Konsep ini bukan hanya menekankan efek jera, tetapi juga proses pembinaan yang memberi manfaat sosial.

Penerapan pidana kerja sosial menjadi salah satu solusi untuk mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara sekaligus memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng menyampaikan komitmen penuh Kabupaten Soppeng untuk menjalankan kebijakan ini.

“Penerapan pidana kerja sosial ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis sekaligus memberikan efek edukatif bagi pelaku tindak pidana. Pemerintah Kabupaten Soppeng siap bersinergi dengan kejaksaan dalam implementasinya,” ujarnya.

Kata-kata itu mengalir pelan, namun memantul kuat di ruang pertemuan—menegaskan tujuan besar bahwa hukum tidak semestinya hanya menghukum, melainkan juga memperbaiki.


Kolaborasi Besar di Sulawesi Selatan

Usai penandatanganan tingkat provinsi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Gubernur Sulsel, para bupati/wali kota serta kepala kejaksaan negeri dari 24 daerah di Sulawesi Selatan bergantian menandatangani PKS masing-masing.

Momentum ini mencerminkan sinergi masif seluruh daerah untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan:

  • Efektif
  • Terkoordinasi
  • Sesuai ketentuan hukum

Dengan koordinasi yang kuat, kebijakan ini diharapkan bukan hanya menjadi aturan di atas kertas, melainkan benar-benar memberi ruang rehabilitasi sosial yang bermartabat bagi pelaku tindak pidana.


Hadirnya Para Tokoh dan Harapan Baru

Acara itu tidak hanya mengumpulkan para pemimpin daerah, tetapi juga dihadiri jajaran penting pemerintah dan kejaksaan:

  • Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
  • Kepala Kejati Sulsel
  • Gubernur Sulsel
  • Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel
  • Direktur Jaskrido

Kehadiran para tokoh tersebut menegaskan bahwa kebijakan pidana kerja sosial di Sulawesi Selatan tak hanya sekadar formalitas teknis, tetapi sebuah gerakan moral untuk menghadirkan wajah hukum yang lebih berkeadilan.


Menuju Sulsel yang Lebih Humanis

Dengan disepakatinya PKS ini, perjalanan panjang implementasi pidana kerja sosial dimulai. Langkah-langkah lanjut akan ditentukan oleh kolaborasi lintas instansi, peran pemerintah daerah, serta perspektif humanis aparat penegak hukum.

Di ujung acara, para pemimpin daerah berdiri berdampingan sambil mengangkat dokumen yang baru saja ditandatangani. Dalam satu frame foto, harapan tentang masa depan hukum yang lebih lembut namun tegas terpancar jelas—seakan menandai bahwa keadilan bukan lagi sekadar soal hukuman, tetapi juga tentang memberi kesempatan. (*/Red)