SOPPENG, SUARAPALAPA.ID – Sengketa tanah warisan antara dua saudara kandung di Dusun Burecenge, Desa Masing, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, akhirnya mencapai kesepakatan damai.
Mediasi yang difasilitasi oleh Kapolsek Lilirilau AKP Asep Sibli, SmHK, ini digelar di Kantor Desa Masing pada Senin, 26 Mei 2025, pukul 13.00 WITA.
Konflik ini melibatkan Sdr. A dan Sdr. B, yang mempermasalahkan pembagian hasil kebun warisan milik almarhumah Hj. Bode Binti Mallalengeng. Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Mediasi turut dihadiri oleh Kepala Desa Masing, Ka SPKT Polsek Lilirilau, Bhabinkamtibmas Desa Masing, serta Kepala Dusun Burecenge.
Kehadiran berbagai unsur pemerintah desa dan aparat keamanan ini menunjukkan keseriusan dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa.
Beberapa poin penting yang disepakati dalam mediasi tersebut antara lain:
* Kedua belah pihak setuju menyelesaikan sengketa ini secara damai dan kekeluargaan.
* Hasil kebun di Dusun Burecenge atas nama Hj. Bode Binti Mallalengeng akan dibagi rata antara Sdr. A dan Sdr. B, kecuali hasil tanaman kelapa yang sepenuhnya menjadi milik Sdr. B hingga ia meninggal dunia.
* Apabila Sdr. A tidak membagi hasil kebun sesuai kesepakatan, maka seluruh tanah tersebut akan menjadi milik Sdr. B.
* Apabila Sdr. B meninggal dunia, Sdr. A bersedia membantu biaya pemakaman sesuai kemampuan dan syariat Islam.
Kesepakatan damai ini diresmikan dengan pembubuhan cap jempol oleh kedua belah pihak, disaksikan langsung oleh aparat desa dan kepolisian sebagai saksi. (Sumber: Humas Polres Soppeng/Editor: Alimuddin)